Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan Khusus :
- pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMK Seni Musik dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
- umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2017
- bagi SMA/sederajat/SMK lulusan tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan Nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00;
- bagi lulusan SMK Seni Musik tahun 2017 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 60,00 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00
- jumlah kuota SMK Seni musik yang
diterima berjumlah 38 (tiga puluh delapan) orang terdiri dari
instrumen musik sebagai berikut :
- flute
- oboe
- clarinet
- sax alto
- sax tenor
- trumpet
- trombone
- tuba
- percusi
- keyboard
- electric bas
- electric guitar
- vocal pria
- violin
- viola
- drum set
- tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm
- belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
- membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di kesatuan musik Yanma Mabes Polri
- bagi calon/peserta yang memiliki prestasi di bidang olahraga/akademik atau prestasi khusus lainnya di tingkat Internasional/Nasional agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya sebagai bahan pertimbangan talent scouting
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan psikologi (tertulis);
- pengujian kesamaptaan jasmani
- pengujian akademik, yang meliputi :
- ) Pengetahuan Umum;
- ) Bahasa Indonesia;
- ) Bahasa Inggris;
- ) selain melaksanakan uji akademik, untuk calon Bintara TI dan musik dilaksanakan tes kompetensi/keahlian
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka lulus sementara;
- sidang terbuka penentuan kelulusan akhir.
0 Response to "Penerimaan Bintara Musik T.A. 2017 "
Post a Comment